Prosedur Pembuatan Kartu BPJS
Berikut ini tat cara atau prosedur pembuatan kartu BPJS, yg dimaksud di sini adalah pembuatan kartu BPJS mandiri. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendapat kartu KIS dari pemerintah tidak perlu membuat kartu BPJS mandiri. Kecuali jika ada di antara anggota keluarga yg belum mendapat kartu KIS maka dapat dibuatkan kartu BPJS mandiri tambahan. 1. Pendaftaran BPJS mandiri: - Mendatangi kantor pelayanan BPJS setempat serta menyiapkan syarat syarat yg dibutuhkan antara lain: fc ktp kepala keluarga, fc kartu keluarga yg masih aktip, fc buku nikah, fc rekening bank BRI atau bank Mandiri atau bank BNI, photo warna 3x4 sebanyak 2 buah dan jumlahnya sesuai dengan jumlah anggota yg didaftarkan, serta akte lahir jika ada anggota keluarga yg masih kecil, - Jika pesyaratan sudah lengkap ada formulir pendaftaran yg harus disi. - Kemudian menunggu antrian, hal ini bisa berlangsung lama at sebentar tergantung jumlah antrian yg ada, jika dipanggil petugas pelayanan dan ternyata syarat syarat