Prosedur Pembuatan Kartu BPJS


Berikut ini tat cara atau prosedur pembuatan kartu BPJS, yg dimaksud di sini adalah pembuatan kartu BPJS mandiri. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendapat kartu KIS dari pemerintah tidak perlu membuat kartu BPJS mandiri. Kecuali jika  ada di antara anggota keluarga yg belum mendapat kartu KIS maka dapat dibuatkan kartu BPJS mandiri tambahan.

1. Pendaftaran BPJS mandiri: 

-  Mendatangi kantor pelayanan BPJS setempat serta menyiapkan syarat syarat yg dibutuhkan antara lain: fc ktp kepala keluarga, fc kartu keluarga yg masih aktip, fc buku nikah, fc rekening bank BRI atau bank Mandiri atau bank BNI, photo warna 3x4 sebanyak 2 buah dan jumlahnya  sesuai dengan jumlah anggota yg didaftarkan, serta akte lahir jika  ada anggota keluarga yg masih kecil, 

- Jika pesyaratan sudah lengkap ada formulir pendaftaran yg harus disi.

-  Kemudian  menunggu antrian, hal ini bisa berlangsung lama at sebentar tergantung jumlah antrian yg ada, jika dipanggil petugas pelayanan dan ternyata syarat syarat sudah lengkap dan diterima, maka harus menunggu sms di hp kita dari pihak BPJS, sms tsb  yg akan memberitahu kapan kita harus membayar premi BPJS untuk pertama kalinya. Jika premi BPJS pertama sudah dibayar kita harus menunggu 14 hari agar kartu BPJS tsb aktip dan bisa digunakan diberbagai pelayanan kesehatan seperti rumah saki atau puskesmas.

2. Cara pembuatan kartu BPJS mandiri tambahan:

- Siapkan semua persyarat yg diperluak, photo copy  ktp dan  kartu kk sebanyak mungkin. Sertakan pula  struke pln terakhir (Hrs  desetai pula dgn surat kuasa bermaterei jika pemilik nama meteran PLN sdh meninggal ), Kemudian kita hrus membuat surat SKTM ke RT lalu ke RW, dalam surat SKTM tsb akan dicantumkan nama nama anngota keluarga yg akan membuat kartu BPJS tambahan, jika sudah selesai kita harus ke kantor Kelurahan setempat. Di kantor Kelurahan akan dibuatkan semacam surat rujukan atau pengantar  ke kantor Kacamatan,  dalam surat pengantar tsb harus disebutkn bahwa kita akan membuat kartu BPJS mandiri dan bukan membuat kartu jamkesda. 

- Setelah selesai di kecamatan, semua berkas di photo copy  Lalu dibawa ke kantor Dintransos untuk dilegalisir.

- Setelah ada surat keterangan dari pihak Dintransos semua data dibawa ke kantor BPJS. Dan prosesnya sama dengan pembuatan kartu BPJS mandiri.

-Demikianlah prosedur pembuatan kartu BPJS. Semoga bermanpaat.

Comments

Popular posts from this blog

Menjalani Operasi Katarak di RS. Cicendo

Cara Cara Menyeka Pasen Di Rumah

Cara Cara Merawat Tracheostomi di rumah